Merokok Batalin Puasa? - RUMAH QURAN Network

16 September 2007

Merokok Batalin Puasa?

Buat sebagian dari kita, berpuasa tanpa makan minum nggak ada masalah. Tetapi berpuasa tanpa boleh merokok bagaikan tersiksa. Merokok terasa menjadi sebuah kebutuhan hidup lain yang sama atau lebih penting dari kebutuhan yang sebenarnya. Lalu bagaimanakah hukum merokok di bulan Ramadhan? Apakah membatalkan puasa? Bukankah yang diisap hanya berupa asap?


Memang, seperti yang kita ketahui pada dasarnya yang membatalkan puasa adalah hanya 3 hal, yaitu: bersetubuh, makan dan minum [lihat al-Baqarah 187].


Dan makanan dan minuman yang membatalkan puasa terbagi pada dua kategori:


1. Sesuatu yang mengenyangkan dan/atau menghilangkan dahaga secara HAKIKI kepada orang yang mengkonsumsinya, sekali pun dalam jumlah yang sedikit.


Maksudnya adalah:

Apa saja makanan yang diambil secara sengaja dan sampai ke perut, maka ia membatalkan puasa. Apa saja minuman yang diambil secara sengaja dan melalui tenggorokan, maka ia membatalkan puasa. Apa saja zat makanan yang dimasukkan ke dalam darah melalui suntikan, umpama glukosa yang diberikan kepada pesakit yang tidak dapat makan dan minum seperti biasa, ia juga membatalkan puasa.


Sehingga, memasukkan pen ke dalam mulut, menggosok gigi, berkumur-kumur, membersihkan telinga, mengorek hidung, menggunakan obat tetes mata, ini semua tidak membatalkan puasa. Merasakan makanan yang sedang dimasak juga tidak membatalkan puasa asalkan makanan tersebut dikeluarkan lagi. Sisa makanan yang ada atau terselit di celah-celah gigi pun tidak membatalkan puasa asalkan ia tidak ditelan secara sengaja. Menelan air liur, sengaja atau tidak sengaja, juga tidak membatalkan puasa. Air liur tidak pernah dianggap di sisi manusia yang normal sebagai minuman. Seandainya air liur adalah sejenis minuman, niscaya tidak ada manusia yang mati kehausan jika terdampar di padang pasir.


Demikian juga, mengambil suntikan insulin bagi pesakit kencing manis dan menggunakan alat melegakan pernafasan bagi pesakit asma, itu tidaklah membatalkan puasa.


2. Sesuatu yang mengenyangkan dan/atau menghilangkan dahaga secara PSIKOLOGI sekali pun dalam jumlah yang sedikit. Ia bukanlah makanan dan minuman tetapi mengkonsumsinya memberi kesan psikologi berupa kepuasan atau kenikmatan yang mengenyangkan dan/atau menghilangkan dahaga bagi nafsu.


Nah, pada point inilah merokok itu membatalkan puasa. Benar bahwa asap rokok bukanlah makanan atau minuman. Tetapi bagi penghisap rokok, ia adalah suatu nikmat umpama makanan yang memuaskan mereka. Maka menghisap rokok membatalkan puasa. Akan tetapi bagi orang di sekitarnya yang terhisap asap rokok tersebut (secondary smoker), ia tidak membatalkan puasa karena asap rokok tersebut bukanlah satu nikmat bagi diri mereka.


Menghirup atau terhirup asap kendaraan lalu lintas yang sesak tidak dianggap membatalkan puasa. Ini karena asap kendaraan bagi manusia yang normal --tanpa dibedakan dia penghisap rokok atau tidak-- bukanlah suatu nikmat yang memuaskan.


Demikian juga dengan contoh selain merokok, yaitu menghisap ganja, narkotika atau menyuntik bagian tubuh dengan narkotik. Narkotika memang bukan makanan atau minuman, tetapi bagi pecandu/penagih narkotik, ini adalah sebuah nikmat seumpama makanan yang dapat memuaskan mereka. Karena itu menghisap atau menjadi pecandu narkotik adalah membatalkan puasa.


DALIL:

Dalil dari point ke-2 ini adalah sebuah hadith yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bahwa Allah Ta'ala berfirman (Hadith Qudsi):


"Setiap amal anak Adam adalah bagi dirinya, kecuali puasa. Maka itu adalah untuk Aku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Dia (anak Adam) meninggalkan makanan karena Aku dan meninggalkan minuman kerana Aku dan 'meninggalkan kenikmatan' kerana Aku dan meninggalkan isterinya (tidak bersetubuh) kerana Aku.


[Ref: Dikeluarkan oleh Ibn Khuzaimah di dalam Shahihnya hadith no: 1897 dan sanadnya dinilai sahih oleh Muhammad Mustafa al-'Azami]


Yang dimaksud dengan 'meninggalkan kenikmatan' bukanlah semua bentuk nikmat seperti tidur, mandi dan sebagainya. Akan tetapi itu adalah nikmat yang pada diri seseorang seumpama makan dan minum.


Karena merokok adalah merupakan sebuah kenikmatan psikologi bagi penghisapnya, maka merokok itu membatalkan puasa.


Allahu a'lam bish-shawab.


Contributed by: abuaufa.multiply.com

No comments: