Iqalah - RUMAH QURAN Network

19 August 2016

Iqalah

Sering kita melihat nota pembelian barang ada tulisan begini...:

PERHATIAN
Barang- barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan / ditukar.
... ... ...

Padahal ada tulisan yang lebih baik yang di ajarkan Rosululloh:
“Barangsiapa yang membatalkan jual belinya (melakukan iqalah) dengan seorang muslim niscaya Alloh  akan menghapus kemalangannya”

                     IQALAH

Pembatalan transaksi atau IQALAH sesuai dengan ketetapan syar’i. Secara umum Alloh memerintahkan kepada hambanya untuk berbuat baik. Sebagaimana firman Alloh dalam surat Al-Hajj ayat 77:
"Hai orang-orang yang beriman, ruku`lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan."

Rasulullah sendiri bersabda:
"Allah mengasihi orang yang bermurah hati disaat menjual dan membeli serta memutuskan suatu perkara. ”
(HR. Bukhari, No: 2076)

Bahkan perkara ini disunnahkan jika diminta oleh salah satu pihak. Sebab dengan langkah ini berarti dia memberikan kemudahan bagi sesama manusia dan memberi kesempatan seseorang memperbaiki tindakan yang yang telah dilakukannya. Barangkali salah satu pihak merasa akan mengalami kerugian setelah terjadi transaksi tersebut atau dia merasa kontrak tersebut tidak diperlukannya. Sehingga dengan membatalkan transaksi tersebut, masalah tadi akan selesai dan meringankan bebannya.
(Lihat Ibnu Al-Humam, Fath al-Qadir Syarh al-Hidayah, (Dar al-Fikr, TT), 6/114)

Bahkan bisa juga hukumnya menjadi wajib bilamana terdapat unsur yang mengakibatkan transaksinya rusak. Atau mengakibatkab madharat. (Lihat Wizarah al-Auqaf wa Syuun Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah kuwaitiyah, (Mesir: Dar Ash-Shafwah, TT) 5/325)

Diantara dalil pensyariatannya adalah sabda Rasulullah  yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:
“Barangsiapa yang membatalkan jual belinya (melakukan iqalah) dengan seorang muslim niscaya Alloh  akan menghapus kemalangannya”.
(HR. Abu Daud, No: 3460 dengan sanad yang shahih. Dan hadits ini diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah, No: 2199. Dan Thabrani, No: 889 dengan penambahan lafal “di hari kiamat kelak.”)

Dalam riwayat yang lain disebutkan,
 “Barangsiapa yang membatalkan (transaksi jual belinya) dengan orang yang menyesal (dalam transaksinya), Niscaya Allah  akan menghilangkan kemalangannya di hari kiamat kelak.”
(HR. Al-Baihaqi, No: 11129).

Hadits-hadits diatas menunjukkan anjuran dari Rasulullah  untuk menerima permintaan iqalah dari orang yang meminta. Dan balasan yang akan diterima adalah ganjaran yang besar berupa kemudahan di akhirat dengan dihapuskan kesulitannya. Perolehan pahala bagi orang yang memberikan iqalah tidak hanya berlaku ketika lawan transaksinya orang muslim saja. Penyebutan muslim didalam hadits hanya menunjukkan perintah yang lebih utama.
(Lihat Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 5/325)

Semoga bermanfaat.

No comments: